Rabu, 16 November 2016

Kasus Kejahatan Komputer

Kasus Deface Website Pemerintah




Jakarta - Serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukandefacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan   yang hanya bertujuan mencari eksistensi jati diri di dunia cyber.

Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku.

Sisi pandang yang perlu dicermati dari kasus ini adalah, apakah situswww.presidensby.info tersebut adalah situs resmi dan bisa dikategorikan sebagai situs pemerintah yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri.

Ini bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah pada BAB II Pasal 2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Nama domain go.id untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah.


Pasal 3

Nama domain go.id hanya digunakan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang menggunakan nama domain go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik nama domain go.id yang bersangkutan.
Dari kedua pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa hanya domain go.id yang diakui sebagai web resmi pemerintahan, yang dalam hal ini dapat ditafsirkan bahwa Kepresidenan termasuk dalam kategori Pemerintahan pusat kecuali ada pendapat lain yang bisa membuktikan hal ini berbeda, maka perlu dikaji lebih dalam lagi akan hal tersebut.
Kembali pada kasus aksi deface yang dilakukan oleh pemuda berinisial 'W' asal jember ini yang dalam dugaan saya memanfaatkan celah pada pengelolaan domain yang dimiliki olehwww.presidensby.info, yang informasinya bisa diambil dari berbagai situs whois domain di internet dan didapati bahwa domain tersebut dikelola oleh pihak ketiga di luar dari pengelola situstersebut.

Bahasa teknis DNS Poisoning yang biasa digunakan dalam tehnik ini, sejatinya sudah bukan barang baru. Tetapi kembali lagi bahwa celah keamanan pada sistem ini di-handle oleh pihak pengelola domain yang 'disewa' oleh pembuat situs. Pihak Kepolisian yang cepat dalam bergerak juga di sisi lain wajib mendapat penghargaan dengan segala SDM yang sudah mampu melakuka tracking dengan cepat.
 Tetapi tetap perlu dikritisi untuk lebih jeli melihat karakter duniacyber yang tentunya mempunyai karakter khusus. Karena mereka pastinya tidak bisa menyatakan arogansi dalam kasus ini karena implikasinya akan membangkitkan keusilan lain yang dapat berakibat fatal bagi berbagaipihakyangdirugikan.

Jika melihat pernyataan dari berbagai pihak baik dari konsultan IT hingga para pakar yang mengatakan bahwa situs tersebut tidak di-deface ataupun di-hack, tentunya para pihak yang berwajib harus bisa secara jelas membuktikan bahwa memang situs tersebut memang mempunyai log atau bukti yang jelas, bahwa niat pelaku memang ingin melakukan hacking terhadap situs tersebut atau sekedar aksi 'force brute' untuk sistem di third party sebagaimanadisebutkandiatas.

Di sisi lain, para politikus di DPR dan pemerintah juga harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat tanpa pengecualian terutama dalam penggunaan domain secara resmi.

Kasus Judi Online



Merdeka.com - HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp10juta.Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, KecamatanTawang,KotaTasikmalaya,JawaBarat.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat(3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi."Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya,"jelasnya.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, Kartu ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator.

HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar